Medan (Antaranews Sumut) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisil ST tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, ketika dikonfiramasi wartawan melalui "WhatsApp", Jumat malam, membenarkan peningkatan status tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Selain itu, menurut dia, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT, dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.
"Penetapan terhadap kedua tersangka itu, dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi," ujar AKBP Tatan.
Ia menjelaskan, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng ST, dan AT, telah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.
Baca juga: Bendungan Sitakkurak tak kunjung selesai, petani terancam kelaparan
Tatan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu diampaikan oleh mantan Bupati Tapteng.
Kemudian, mantan Bupati Tapteng memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapteng.
"Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menambahkan, meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.
"Kedua tersangka itu, dikenakan melanggar Pasal 378, dan Pasal 372 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
(T.M034/B/I023/I023) 18-05-2018 23:26:17