Medan (Antaranews Sumut) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Sumut, melakukan penyelidikan terhadap Briptu A, oknum polisi wanita yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena diduga terlibat menjual mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi Kamis, mengatakan kasus dugaaan penipuan tersebut, tengah diusut dan belum diketahui perkembanganya. Oknum petugas kepolisian yang terlibat kasus pidana, menurut dia, tetap diproses secara hukum.
"Jika oknum polisi wanita (Polwan) itu, memang benar terbukti bersalah, dan akan dikenakan kode etik kepolisian, serta diberikan sanksi tegas," ujar mantan Kapolres Binjai itu.
Sebelumnya, Briptu A, oknum polisi wanita yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, karena diduga terlibat penjualan mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Oknum Briptu A, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan.
"Pelaku awalnya menjual mobil Suzuki Ertiga dengan harga Rp52,5 juta, dan modusnya mengajak korban untuk over kredit," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (28/3).
Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Ia mengatakan, transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan menyerahkan uang yang diminta pelaku. Setelah uang diberikan, dan surat-surat kendaraan mobil belum juga diserahkan kepada korban.
"Saya sempat mendatangi leasing yang ditunjuk pelaku.Namun pihak leasing menyebutkan bahwa Oknum Briptu A, tidak pernah membeli Suzuki Ertiga," ucap Hendra. Dari keterangan leasing, Briptu A, pernah mengambil mobil Honda Jazz.
Merasa tertipu, Hendra sempat minta uangnya agar dikembalikan kepelaku. "Namun pelaku terus menghindar, dan akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut," jelas HendraMedan, 29/3 (Antara) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap Briptu A, oknum polisi wanita yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat menjual mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dihubungi di Medan, Kamis, mengatakan, kasus dugaaan tersebut tengah diusut dan belum diketahui perkembanganya.
Oknum petugas kepolisian yang terlibat kasus pidana, menurut dia, tetap diproses secara hukum.
"Jika oknum polisi wanita (Polwan) itu, memang benar terbukti bersalah, akan dikenakan kode etik kepolisian, serta diberikan sanksi tegas," ujar mantan Kapolres Binjai itu.
Baca juga: Polrestabes Medan amankan pria penista agama
Sebelumnya, Briptu A, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga terlibat penjualan mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Oknum Briptu A, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan.
Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Polda Sumut selidiki Polwan menjual mobil bodong
Kamis, 29 Maret 2018 22:46 WIB 2256