Medan (Antaranews Sumut) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara memeriksa JR Saragih terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan gubernur Sumatera Utara.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Adam Malik Medan, Senin, dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Ketika pemeriksaan berlangsung, terlihat seratusan pendukung JR Saragih melakukan orasi di depan kantor Bawaslu Sumut yang penyelenggara pilkada meloloskan JR Saragih dalam pilkada Sumut.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, bakal cagub yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pencalonan itu keluar menjadi pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Demokrat bantah dapat uang mundur JR Saragih
Usai diperiksa, bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut enggan memberikan komentar.
Dengan pengawalan personel kepolisian, JR Saragih justru menemui pendukungnya yang berunjuk rasa sejak pagi dan menaiki kendaraan yang menjadi podium dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Dengan menunjukkan sikap yang sedang bersedih, JR Saragih menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan dukungan kepadanya.
Baca juga: Relawan biru tolak penetapan JR. Saragih sebagai tersangka
"Saya sudah selesai diperiksa, saya mau kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu putusan PTTUN," katanya.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut menjadi kewenangan penyidik Sentra Gakumdu.
Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu.
Ketika dipertanyakan tentang izin dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemeriksaan JR Saragih selaku bupati Kabupaten Simalungun, Safrida menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan karena kasusnya berbeda.
"Ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pilkada. pemilihan. Penanganannya juga sangat terbatas, di penyidikan hanya 14 hari kerja," katanya.
Gakumdu periksa JR Saragih
Senin, 19 Maret 2018 21:52 WIB 2539