Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, mengungkapkan motif tersangka RS (40), yang tega melakukan penikaman terhadap tiga bocah di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Motif tersangka RS (40), diduga sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh para korban," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti di Medan, Selasa (10/12).
Dia menyatakan, perbuatan pelaku mengakibatkan dua anak balita berinisial DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) saat ini masih kritis di rumah sakit.
Pihaknya menjelaskan, peristiwa penikaman terhadap tiga bocah itu terjadi pada Senin (9/12) sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan ‘kudis-kudis, orang gila’," terang Anhar Rangkuti.
Lebih lanjut, Anhar mengatakan ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau.
Baca juga: Sepekan, 94 tersangka narkoba ditangkap di wilayah Polda Sumut
“Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk korban,” sebut dia.
Tersangka kemudian menusuk korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut korban.
“Melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutnya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar Rangkuti
Di pertengahan jalan, lanjut dia, tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tersangka mendatangi Pos Lantas Aksara dan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Selanjutnya personel Pos Lantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau tersebut dibuang oleh tersangka.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," kata Anhar Rangkuti.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.