Gunungsitoli ( Antaranews Sumut)-Puluhan pendukung Jr Saragih-Ance yang menamakan diri Relawan Biru melakukan unjukrasa di kantor panitia pengawas pemilihan umum Kota Gunungsitoli, Jalan Supomo, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, senin.
Relawan biru yang dipimpin koordinator aksi Efrijal Chaniago diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem.
Kepada ketua Panwaslih, pimpinan aksi Relawan Biru menyerahkan pernyataan sikap yang isinya meminta Bawaslu menghentikan kriminalisasi kepada Jr Saragih, penetapan JR Saragih sebagai tersangka dinilai prematur dan terburu buru, serta kental dengan nuansa politik.
Baca juga: Demokrat bantah dapat uang mundur JR Saragih
JR Saragih tidak pernah dimintai keterangan oleh Gakkumdu Polda Sumatera Utara, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menilai, penetapan Jr Saragih sebagai tersangka adalah upaya untuk menjegalnya sebagai calon Gubernur Sumatera Utara
"Penetapan Jr Saragih sebagai tersangka adalah pesanan dari lawan politik yang tidak menghendaki Jr Saragih sebagai calon Gubernur Sumatera Utara," katanya.
Menanggapi tuntutan para pengunjukrasa dalam pernyataan sikapnya, ?Ketua Panwaslih Endra Amri Polem mengatakan jika dirinya menerima apa yang disampaikan para Relawan Biru.
"Pernyataan sikap teman teman sangat kami hargai dannakan kami sampaikan kepada Bawaslu, ?dan jawaban Bawaslu akan kami beritahu kembali kepada teman teman," ucapnya.
Terkait tuntutan kepada Gakkumdu, ?Ketua Pnawaslih juga berjanji akan menyampaikan kepada Gakkumdu.
Usai menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua Panwaslih, Realawan Biru membubarkan diri dan meninggalkan kantor Panwaslih.
Relawan biru tolak penetapan JR. Saragih sebagai tersangka
Senin, 19 Maret 2018 17:21 WIB 1121