Medan (Antaranews Sumut) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penggelapan mobil mewah pinjaman dan merupakan hasil perjanjian dengan mitra kerja yang ada Medan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi, dalam paparannya di Mapolda, Rabu, mengatakan ke-4 tersangka yang diamankan itu, yakni berinisial NZ, (Pimpinan Yayasan "SWF"), UG (Sekretaris), KB (Sopir) dan KP (Perantara).
Modus penipuan mobil mewah tersebut, menurut dia, dilakukan oleh tersangka NZ, dengan cara menyewa mobil milik perusahaan jasa transfortasi.
"Mobil yang dipinjam tersangka NZ, akan dipergunakan untuk keperluan tugas kemanusian dan membantu warga yang tidak mampu di sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut," ujar Kombes Pol Rian.
Ia mengatakan, pembayaran sewa mobil bulan pertama kepada pemilik mobil tersebut, cukup lancar dan tidak ada mengalami kendala.
Namun, pembayaran pada bulan berikutnya, tersangka mulai menunjukkan etikad yang kurang baik dan selalu memberikan berbagai alasan, sehingga pemilik mobil mulai merasa curiga.
"Bahkan pemilik mobil itu, juga telah berulang kali meminta kepada tersangka agar mengembalikan mobil yang disewa tersebut," ucapnya.
Rian menyebutkan, tersangka tidak juga memulangkan mobil yang disewa itu, dan akhirnya pemilik mobil melaporkan ke Polda Sumut.
Ternyata mobil yang disewa tersangka itu, telah dijual kepada orang lain.
Petugas Polda Sumut juga telah menyita empat unit mobil mewah yang telah dijual, yakni mobil Toyota Alphard warna hitam BK 1484 GL, mobil Kijang Inova warna putih, mobil Pajero Sport Dakar BK 1455 HB dan mobil Kijang Inova warna hitam.
"Keempat tersangka yang terlibat penggelapan mobil mewah itu, dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana," kata Dirditreskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, A.Subrata pemilik mobil melaporkan seorang wanita berinisial NZ dan YD ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan dua unit mobil mewah.
A Subrata, warga Jalan Karya Budi Lingkungan VII Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor yang didampingi kuasa hukumnya Marwan SH, di Medan, mengatakan bukti laporan tersebut, dengan nomor LP/77/I/2018 SPKT `II tanggal 26 Januari 2018.
Terlapor diduga telah menipu dan menggelapkan dua unit mobil Mitsubshi Pajero BK 1505 EL dan Fortuner BK 401 W pada 6 Juli dan 26 Juli 2018.
Terlapor NZ, bertempat tinggal di Jalan Eka Karya Wisata Gang Eka Handayani, Johor Medan.
Terlapor tersebut juga merupakan pemilik Yayasan "SWF" yang ada di Medan.