Medan (Antaranews Sumut) - Pasca ditetapkan tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan gubernur Sumatera Utara, JR Saragih bakal mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum.
Menurut JR Saragih, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan calon dan pencalonan yang ditetapkan KPU sebagai bakal cagub dan cawagub Sumut, termasuk ijazah yang dinyatakan tidak lengkap.
Kepada wartawan, JR Saragih menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan fotocopy ijazahnya, termasuk salinan yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini yang dibilang tadi tidak lengkap," katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya.
Bakal calon yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu menyatakan, ijazahnya tidak mungkin palsu atau tidak ada karena telah berulang kali melakukan legalisir, terutama dalam dua kali mengikuti pilkada di Kabupaten Simalungun.
Bahkan, Partai Demokrat juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan keaslian ijazah bakal cagub yang berpasangan dengan Ketua PKB Sumut Ance Selian itu.
"Terus terang saja, Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak mungkin tinggal diam," katanya.
Didampingi Ance Selian dan Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif dan Ketua PKPI Sumut Juliski Simorangkir, JR Saragih menyatakan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU.
"Kita lihat, Tuhan masih ada diatas manusia," katanya sambil terisak.
Meski tidak membenarkan, tetapi JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu tidak membantah ketika dipertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menjegalnya.
"Saya tidak mau jawab itu, silahkan teman-temam koreksi," katanya.
Meski demikian, JR Saragih meminta pendukungnya untuk tidak berlaku anarkis dan memilih jalur hukum untuk menyikapi masalah yang ada.
"Lakukan yang terbaik, tidak satu pun boleh ribut, biarkan hukum yang bicara," katanya.