"Pemkot Medan juga telah mengeluarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang salah satu tujuannya adalah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," kata Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution di Medan, Rabu.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Seminar Nasional penggunaan pajak rokok dalam pembangunan kesehatan dan penguatan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di salah satu hotel berbintang di Medan.
Lebih lanjut ia mengatakan, kesehatan adalah investasi yang sangat penting bagi seseorang dan tentunya berbagai upaya akan dilakukan agar kesehatan itu terus terjaga dengan baik, bahkan Pemkot Medan sendiri telah menjadikan kesehatan sebagai salah satu program prioritas dalam upaya mendorong kemajuan daerah.
" Perda KTR adalah salah satu wujud tekad kita meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan KTR itu memang tidak mudah, tentunya dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan," katanya.
Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Prawito mengatakan pihaknya pada tahun 2015 melakukan sebuah kajian singkat terkait penyaluran dan pemanfaatan pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Sumatera Utara.
Hasil dari kajian tersebut ditemukan berbagai macam persoalan yakni pada tahun 2014 hingga semester pertama tahun 2015, Pemkot Medan belumenerima bagi hasil dana pajak rokok dari Pemproc Sumatera Utara.
Berikutnya, belum adanya kebijakan yang mengatur terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penggunaan pajak rokok daerah yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program kegiatan khususnya dalam bidang keaehatan.
"Serta minimnya pengetahuan dan pemahaman SKPD terkait di Sumatera Utara dan kabupaten/ kota terkait kebijakan pajak rokok daerah," katanya.