Tapanuli Selatan,26/11(Antarasumut)-Sepanjang tidak berkaitan dengan hak anak, mengeksploitasi anak baik secara ekonomi, seksual dan lain sebagainya sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang.
"Karenanya, eksploitasi terhadap anak tidak dibenarkan UU,"tegas Dekan Fakultas Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Zulkarnain Hasibuan SH.MH baru ini.
Ia menyatakan, anak harus mendapatkan perlindungan sesuai diamanahkan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Dalam pasal 15 UU Nomor 35 itu, anak berhak memeroleh/dilindungi dari salahguna baik kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, unsur kekerasan, peperangan dan kejahatan seksual,"jelasnya.
Didampingi dosen hukum DR Irwan Safaruddin Harahap dan Tris Widodo, Zulkarnain menuturkan, melibatkan berpotensi kekerasan akan berdampak pada fisik maupun psikologisnya.
"Semisal kegiatan unjukrasa, kegiatan kampanye (Pemilu), ini kan..berpotensi keributan atau huru-hara,"terangnya.
Menurut Zulkarnain, apabila itu terjadi pihak penegak hukum termasuk orangtua si anak dapat memanggil oknum yang melibatkan dan bertindak tegas.
Sementara Kadis pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapanuli Selatan, Tiorisma Damayanty mengatakan, sejumlah faktor telah memengaruhi meningkatnya eksploitasi anak.
Seperti faktor minimnya pengawasan pergaulan anak, kurang pedulinya orangtua dan masyarakat, menipisnya nilai-nilai agama, adat dan budaya,“Faktor ini dominan anak kerap menjadi korban kekerasan,â€katanya.
Dikesempatan keduanya, Zulkarnain dan Damayanti senada mengatakan, sosialisasi UU tentang perlindungan anak harus lebih gencar dilakukan sebagai upaya menetralisir kekerasan terhadap anak utamanya di Tapsel.
Disamping itu mereka berdua mengimbau kepada masyarakat untuk mengadukan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada terjadi kekerasan terhadap anak tersebut.
Kedua lembaga UMTS dan P2TP2A bersedia dan siap membantu atau bekerjasama dengan pihak lain dalam mensosialisasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 ini ke masyarakat luas.
Sebelumnya, baru-baru ini di Tapanuli Selatan, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga tegas menyatakan,"anak adalah titipan atau amanah Sang Maha Pencipta wajib untuk dilindungi bukan untuk disakiti".
"Anak Indonesia mempunyai hak untuk bermain, pendidikan, perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan dalam keluarga, dan partisipasi pembnagunan yang apabila diabaikan dapat dikenakan sanksi,"tegas Arist Merdeka.
Akademisi: Eksploitasi Anak Langgar UU
Minggu, 26 November 2017 17:24 WIB 2413