Simalungun, 19/10 (Antarasumut) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Kamis, membakar 155 Kilogram ganja kering di halaman Polsek Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun yang disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, pemerintahan, ulama, tokoh pemuda dan masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pemusnahan ganja hasil tangkapan terbesar di tahun 2017 itu menjadi sejarah di Tano Habonaron do Bona.
Kepolisian setelah berkoordinasi dengan aparat penuntutan dan pengadilan juga menyisihkan 36 Kg untuk barang bukti di persidangan.
Kapolres mengatakan, ganja tersebut kepemilikan dari dua bandar yang ditangkap sesuai hasil pengembangan penangkapan pemakai narkoba di dua kecamatan.
AKBP Liberty berpesan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun untuk waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkoba, apalagi menjadi pengedar.
"Jangan tergiur dengan keuntungan besar secara cepat, karena ancaman hukumannya berat, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata AKBP Liberty.
Dua tersangka bandar ganja itu, Abdul Hamzah Sidabutar, warga Nagori (Desa) Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun (DPO) dan Pandapoan Siagian, warga Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.