Keterangan Kuasa Hukum PT Agincourt Resources, Sangti Nainggolan di Batangtoru, Selasa, mengatakan penolakan gugatan tersebut melalui persidangan 2 Mei 2017.
Dalam amar putusannya majelis hakim dipimpin Anggrena Elisabeth Roria Sormin, SH menjatuhkan putusan untuk menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan penggugat.
"Hakim menganggap gugatan penggugat tidak mendasar karena semua bukti yang diajukan penggugat tidak bisa divalidasi sebagai kepemilikan resmi atas tanah seluas 3 ribu hektare,"katanya.
Penggugat dalam sepanjang persidangan mengandalkan bukti utama sebagai bukti kepemilikan tanah sah yang diberikan pemerintah Belanda.
Bukti tersebut nomor P-1 'Bewijs Van Erkening No.27, sebuah surat berbahasa Belanda yang dikeuarkan Resident Tapanoeli pada 3 September 1931 serta bukti P-5 merupakan terjemahan dari bukti P-1.
Akan tetapi setelah memeriksa seluruh bukti penggugat pada akhirnya majelis hakim dalam pertimbangnnya menjelaskan dalam bukti yang diajukan penggugat bahwa pemerintah hindia belanda pernah mengangkat (alm) Mandongung Pulungan sebagai kuriah, tanpa menjelaskan dan/atau menyatakan lebih lanjut mengenai hak atas tanah yang dipersengketakan itu.
Sementara majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT. AR selaku tergugat juga dengan menghadirkan berbagai bukti dan saksi termasuk dari Badan Pertanahan Nasional.
Setelah berbagai pertimbangan murni lewat sejumlah proses persidangan majelis hakim pengadilan negeri Padangsidimpuan akhirnya menolak keseluruhan gugatan provisi dari pihak penggugat.
Penggugat memang sempat meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan PT.AR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan dan meletakkan sita jaminan atas pabrik (processing plant).
Kuasa hukum Sangti dari Marx & Co Law Firm menjelaskan tanah yang disengketakan tersebut berada daam wilayah konsesi kontrak karya milik PT.AR, yang sejak 2008 sudah dibebaskan dan selanjutnya dikuasasi dan bahkan perusahaan juga telah memproses penggantian hak atas tanah untuk setiap tanah yang dibebaskan.
Walau mendapat penolakan dari majelis hakim namun menurut Sangti pihak penggugat (alm) Mandongung Pulungan merasa tidak puas atas keputusan dan telah mendaftarkan kembali memori banding.
Sangti jauh mengungkap juga bahwa saat pembebasan tanah tersebut ada dibentuk tim fasilitasi secara independen oleh Pemkab Tapanuli Selatan. Terdiri dari Bupati, Dandim 0212/TS, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua PN serta Ketua DPRD di daerah itu.
Tambang Emas Martabe memperoleh gugatan perdata dari para keturunan Raja Mandongun Pulungan (alm) yakni Berlian Pulungan, Seriya Pulungan, Megawati Pulungan dan Hamdan Pulungan (alm) melalui kuasa hukumnya Kamaluddin, SH & Associates Law Office di PN Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan dengan nomor registrasi perkara 22/PDT.G/2016/PN.PSP pada 16 Mei 2016.
Adapun batas tanah yang disengkatan penggugat sebelah utara dengan hutan lindung, sebelah selatan dengan area penggunaan lain (APL) yang digarap masyarakat, sebelah barat dengan APL digarap masyarakat, Sebelah timur kawasan hutan lindung sebagian digarap masyarakat.
"Dari total luas tanah disengketakan 3 ribu hektare 500 hektare dari tanah yang disengektakan berada di APL yang dikuasai dan dijadikan operasional pertambangan oleh PT.AR," jelas Sangti.
Diungkapkannya juga para penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 150 milyar dengan perhitungan per hektare seharga Rp 300 juta.