Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua pelajar terhadap seorang nenek di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Kedua pelajar tersebut atas nama ZA dan IH, warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam keterangan tertulis, Jumat, mengatakan penyidik Unit Pidum bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah berkoordinasi dengan hakim dan panitera pengadilan.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak PN Padangsidimpuan akan kembali melakukan upaya mediasi (diversi). Hal ini sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke PN Padangsidimpuan dilakukan Kamis (24/11) siang," ucapnya.
Polres Tapsel sebelumnya menetapkan dua pelajar sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek.
Kedua tersangka tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.