Samosir, 9/5 (Antarasumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna istimewa di gedung Dewan, Selasa.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata dihadiri unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD serta pejabat lingkungan Pemkab.
Bupati menyampaikan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan LKPJ kepada anggota DPRD berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD.
Penyusunan LKPJ Bupati Samosir berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai penjabaran program dan kegiatan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Samosir.
LKPJ itu menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2016.