Rantauprapat, 20/4 (Antarasumut) - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu meminta pemerintah pusat maupun provinsi mengevaluasi tenaga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di daerah agar lebih profesional.
"Pendamping desa yang ditugaskan di daerah Labuhanbatu bekerja tidak maksimal dan tidak profesional," kata Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu M. Asmui didampingi Kades Kampung Bilah, Junaidi dan Kades Sidomulyo, Sukri di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kamis.
Dia menjelaskan, para PD dan PLD itu belum dapat menciptakan tata kelola yang baik sesuai dengan harapan di desa. Sehingga, peran dan fungsi yang didelegasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di daerah sering tidak nyambung dan penerima manfaat di desa menjadi bingung.
"Pendamping saat ini tidak menguasai desa setempat, kemampuannya minim dan tidak disiplin," ujar M. Asmui yang juga Kades Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir ini.
Para aparat desa itu mengemukakan, pendamping di Labuhanbatu ini lebih baik ditinjau kembali kinerjanya dikarenakan tidak sesuai harapan warga desa. Menurut mereka, mengangkat sumber daya manusia di desa setempat dinilai lebih efektif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.
Sebab, warga setempat diyakini dapat bersinergi dengan aparat desa dan PMD daerah karena lebih mengetahui daerahnya juga punya pengalaman yang baik.
"Ketika penyusunan peraturan desa (Perdes) dan RKPJMDes yang berguna untuk kepentingan desa, para pendamping itu tidak paham apa tugas dan fungsinya dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar mereka.
Mereka berharap, pemerintah pusat maupun daerah selektif dalam pembimbingan PD dan PLD agar terciptanya desa-desa yang tangguh dalam mendorong kesejahteraan di daerah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap ketika dihubungi wartawan sangat menyayang kinerja PD dan PLD didaerahnya, terutama disiplin.
Pihaknya telah memberlakukan absensi kerja agar dapat meningkatkan kehadiran 30 orang pendamping yang tersebar di Labuhanbatu. Namun, kebijakan itu tidak dapat mempengaruhi keadaan dikarenakan rekrutmen dan laporannya langsung ke provinsi.
Pemerintah daerah, ujar Zaid, hanya dapat memberdayakan sesuai dengan peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.