Kotapinang, 28/2 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan Penandatangan Memory Of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman tentang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka melaksanakan pembangunan serta menghindari atau mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
Bupati dalam sambutannya, Selasa di Aula pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Kajari Labuhanbatu Selatan atas dibentuknya Tim Nota Kesepahaman serta Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini.
Wildan Aswan Tanjung menyampaikan rasa optimisnya atas terbentuknya tim ini, diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri berupa bantuan Hukum, pelayanan Hukum dan tindakan Hukum lainnya apabila berhadapan dengan Konflik Hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjsama ini, kata Bupati, SKPD dapat melakukan Konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan sehingga Program dan kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan Kerjasama ini kedepan tidak ada lagi kesalahan SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan di masing-masing SKPD.
Kajari Labuhanbatu Selatan Joko Wibisono dalam penjelasannya menyampaikan, terbentuknya TP4D ini atas Instruksi Presiden Joko Widodo ke Jaksa Agung RI dilanjutkan ke Kejati dan ke Kajari seluruh Indonesia.
Kejari mengingatkan Pemerintah Kabupaten untuk lebih Kooperatif kepada Lembaga-Lembaga Hukum yang ada baik itu Kejaksaan, Kepolisian adapun tujuannya semata mata untuk kerja sama Konsultasi, pengawalan supaya dalam setiap pelaksanaan Program.
Pemerintah Kabupaten selalu mengacu kepada perundang undangan yang berlaku, dalam pengertian lain tidak melanggar Hukum. “Lebih baik mencegah dari pada mengatasi,†ujar Kajari.
Dia juga menekankan agar setiap pelaksanaan kegiatan dan program Pemerintah harus diawali dengan tahap perencanaan yang matang sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.