Kotapinang, 12/3 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) meneken MoU tentang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Labuhanbatu M Irsan, Minggu, ketika dihubungi mengatakan, Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Bupati, Wildan Aswan Tanjung dan Kepala Kejari Labusel Joko Wibisono di aula pertemuan kantor bupati di Desa Sosopan, beberapa waktu yang lalu.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Kholil Jufri Harahap, jajaran pejabat struktural Pemkab Labusel, jajaran pejabat Kejari Labusel, para camat, kepala desa, dan undangan lainnya.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan itu juga diisi dengan sosialisasi terkait Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Pemerintah (TP4D) oleh Kepala Kejari.
Pada kesempatan itu, Kejari Labusel Joko Wibisono menyampaikan, terbentuknya TP4D ini atas Instruksi Presiden, Joko Widodo kepada Jaksa Agung RI dilanjutkan ke Kejati dan ke Kejari seluruh Indonesia.
Dia mengingatkan Pemkab untuk lebih kooperatif kepada lembaga-lembaga hukum yang ada, baik itu kejaksaan ataupun kepolisian.
"Tujuannya semata untuk konsultasi maupun pengawalan, supaya dalam setiap pelaksanaan program, Pemkab selalu mengacu kepada Undang-Undang," katanya.
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menyampaikan rasa optimisnya atas terbentuknya tim ini.
Dia berharap tim tersebut dapat membantu Pemkab untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.