Pandan, 27/1 (Antarasumut)- Adanya jawaban dari Pj Bupati Tapteng, Bukit Tambunan yang menyatakan belum cairnya anggaran Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah, karena tertahan di Mendagri terkait PP Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, mendapat tanggapan tajam dari Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara.
Aulia Andri selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut ditengah-tegah acara Bimtek yang diadakan di PIA Hotel Pandan menegaskan, Bukit Tambunan diminta agar tak usah lagi menduduki jabatan sebagai Pj Bupati Tapteng jika ternyata tak mampu mengemban amanah sebagai penjabat kepala daerah.
Aulia menegaskan, seharusnya Pj Bupati Tapteng Bukit Tambunan berkaca dari berbagai daerah lain di Indonesia yang juga menggelar Pilkada serentak. Dimana proses penganggaran bagi Panwaslih tidak mengalami kendala, dan kenapa hanya di Tapteng ini yang bermasalah sampai hampir 3 bulan Panwaslih tidak gajian?
“Ya, ini indikasi ketidakmampuan Bukit Tambunan sebagai penjabat bupati Tapteng. Kalau tak mampu gak usahlah,†ketus Aulia.
Ditanya terkait alasan Bukit Tambunan yang menyebut bahwa terkendalanya realisasi anggaran itu dikarenakan proses pengukuhan perangkat daerah sesuai PP 18 yang belum diputuskan oleh Mendagri? Aulia dengan tegas mengatakan, itu alasan yang mengada-ada.
“Yang Pilkada serentak itu kan bukan cuma Tapteng, dan tidak ada urusan (Perangkat daerah) terkait anggaran Panwas. Itu alasan yang dibuat-buat, dan terlalu lebay Pj. Bupatinya,†pungkasnya.
Sebelumnya Pj Bupati Tapteng menanggapi santai terkait belum cairnya anggaran Panwaslih Tapteng, walaupun Pilkada tinggal hitungan minggu. Bahkan Bukit mengatakan, dirinya tidak tahu kapan bisa cair dana Panwaslih tersebut, karena masih nyangkut di Mendagri.