Kotapinang, 27/1 (Antarasumut) - Pemprov Sumut akhirnya menyetujui usulan Pemkab Labusel tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp2,3 juta, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan sebesar Rp2,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel di Kotapinang, Jumat mengatakan, keputusan UMK tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2017 atau naik 10,3 persen dari tahun lalu, yakni sebesar Rp.2.085.000.
Keputusan tersebut sesuai SK Gubernur No :188.44/771/KPTS/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2017.
Terkait UMSK yang diusulkan mengalami kenaikan 11,11 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp.2.250.000.
Sutrisno memperkirakan selambatnya pada akhir Februari nanti sudah mendapat persetujuan dari Gubernur. Menurutnya, keterlambatan pengusulan UMSK disebabkan terlambatnya UMK 2017 ditetapkan.
Meskipun nantinya pengesahan pada akhir Februari. Namun, tetap masa berlakunya terhitung sejak Januari 2017.
"Kemarin sudah dilakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan telah disetujui untuk diusulkan mengenai besaran UMSK kepada Gubernur," katanya.
Dia berharap seluruh perusahaan di Labusel dapat mentaati keputusan tersebut dan akan mensosialisasikan UMK ini ke seluruh perusahaan informal sekaligus melakukan pengawasan.