Kotapinang, 30/12 (Antarasumut) - Kabag Administrasi dan Sengketa Pertanahan Setdakab Labusel, Hasian Harahap mengatakan, ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera jurusan Medan-Dumai di Kab. Labusel akan direalisaskan pada 2017 mendatang.
Menurutnya, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) telah melakukan penghitungan luas areal masyarakat yang terkena proyek tersebut dan pembayarannya secepatnya akan dilakukan. "Rencananya Februari 2017 akan direalisasikan," kata Hasian Harahap di Kotapinang, Jumat kepada wartawan.
Ia mengaku belum mengetahui berapa nilai ganti rugi yang ditetapkan untuk setiap meter persegi lahan warga yang terkena proyek itu.
Namun, nilai ganti rugi tersebut akan mengacu kepada sejumlah indikator, termasuk harga pasar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Tidak hanya tanahnya saja yang dihitung, bangunan dan tanaman di atasnya juga dihitung," katanya.
Dari data sementara, terdapat 400-an kepala keluarga yang lahannya terkena proyek tersebut di Kab. Labusel. Seluruh surat-surat dan administrasi pendukung lainnya terkait kepemilikan lahan warga itu sudah terkumpul dan diverifikasi.
"Nanti pembayarannya dilakukan langsung melalui rekening masing-masing, sehingga tidak ada penyimpangan dan kecurigaan macam-macam," kata Hasian.
Anggota Komisi C DPRD Kab. Labusel, H. Edimin mendesak agar pihak PT. KAI lebih transparan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api tersebut.
Menurutnya, selama ini informasi yang diterima masyarakat sangat minim, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan nanti ketika proyek itu mulai dilaksanakan. "Sekarang ini era keterbukaan, jadi jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," katanya.