Medan, 10/11 (Antarasumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan penyertaan modal sebanyak Rp411,348 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam nota keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2016 yang didapatkan di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut di Medan, Kamis, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menyebutkan, penyertaan modal itu ditujukan untuk PDAM Tirtanadi, Bank Sumut, dan PT Perkebunan Sumut.
Dalam APBD murni, awalnya penyertaan modal tersebut hanya sebanyak Rp24,268 miliar untuk mendukung pemberdayaan tiga BUMD tersebut.
Namun dalam PAPBD, jumlahnya mengalami penambahan yang cukup siginifikan yakni Rp387,08 miliar atau meningkat 1.595,01 persen.
Penambahan yang cukup besar tersebut disebabkan adanya penyertaan modal non-kas dari pemerintah sebanyak Rp185,12 miliar ke PDAM Tirtanadi.
Penganggaran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening investasi, dan rekening pembangunan daerah.
Demikian juga dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-36/MK.7/2016 tentang Pemberian Hibah Daerah dalam bentuk non-kas kepada pemda sebagai bentuk penyelesaian piutang negara pada PDAM.
Dua aturan itu untuk menghapus utang PDAM Tirtanadi sebesar Rp185,12 miliar dan menjadikannya sebagai tambahan investasi Pemprov Sumut.
Sedangkan penyertaan modal kas ke PDAM Tirtanadi dialokasikan sebesar Rp73,222 miliar yang merupakan kewajiban Pemprov Sumut sesuai dengan Perda Penyertaan Modal.
Penyertaan modal untuk Bank Sumut diusulkan sebesar Rp103 miliar atau bertambah sebanyak Rp78,737 miliar dari alokasi awal pada APBD murni sebesar Rp24,268 miliar.
Adapun penyertaan modal untuk PT Perkebunan Sumut pada APBD murni tidak dianggarkan, tetapi dalam PAPBD 2016 diusulkan sebanyak Rp50 miliar.