Medan, 6/11 (Antara) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sumatera Utara akan membekukan izin sekitar 3.500 koperasi yang tidak aktif di daerah itu.
"Pembekuan izin koperasi itu akan dilakukan bertahap mulai tahun 2016 hingga 2018," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, M Zein Siregar di Medan, Minggu.
Jumlah koperasi di Sumut mencapai 12 ribuan, sementara yang aktif hanya 70 persen.
"Yang 30 persen yang tak aktif itu yang mau dibekukan izinnya," kata M.Zein Siregar.
Menurut dia, koperasi yang tak aktif itu sebagian besar berada di kabupaten di Sumut.
Hasil analisa, koperasi yang tak aktif itu adalah koperasi "abal-abal" dimana didirikan hanya untuk kepentingan tertentu seperti mendapatkan bantuan. Pembekuan izin dinilai sangat perlu agar data koperasi di Sumut benar-benar "bersih".
"Pemerintah ingin koperasi yang ada si Sumut benar-benar 100 persen koperasi sesungguhnya.Jangan ada koperasi abal-abal," katanya.
Adapun agar koperasi di Sumut bertumbuh dan sehat, Dinas Koperasi dan UMKM Sumut terus melakukan pembinaan.
"Harapan pemerintah, koperasi bertambah dan sehat agar bisa semakin menggerakkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat," katanya.