Labuhanbatu Selatan, 16/9 (Antarasumut) - Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Labuhanbatu menertibkan puluhan pedagang yang menggelar lapak dagangan di jalanan inti kota seputaran komplek Pasar Inpres, Kotapinang, Jum'at pukul 03.30 WIB dini hari.
Pernertiban yang dibantu petugas Satpol PP-Linmas dan kepolisian tersebut sempat diwarnai ketegangan dan cekcok mulut. Namun, para pedagang akhirnya bersedia direlokasi ke Pasar Inpres Kotapinang setelah diberi pengertian oleh petugas
"Penertiban dilakukan agar pedagang tidak memadati jalan protokol dan sudut perempatan jalan, karena bukan tempat berjualan," kata Kepala Satpol PP-Linmas Pemkab Labusel Syukri Siregar.
Penertiban dilakukan dengan menerjunkan lebih kurang 80-an personel Satpol PP-Linmas ke ruas Jln. Prof. HM Yamin dan Jln. Ahmad Yani-Kotapinang.
Kepala Dispaskebtam Pemkab Labusel, Usdek Pane mengatakan, pedagang dilarang berjualan di lokasi itu karena kawasan tersebut merupakan jalan protokol yang harus terjaga keindahan, kebersihan, dan ketertibannya.
Apalagi, para pedagang selama ini menggunakan bahu, bahkan badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
"Pasca kebakaran Pasar Inpres Kotapinang pada tahun 2011 lalu, Pemkab Labusel sudah melakukan renovasi dan menyediakan lapak baru. Kami berharap setelah penertiban ini para pedagang mengerti dan berjualan di tempat yang telah disediakan," katanya.
Seorang pedagang sayur A. Siregar mengaku enggan menempati komplek pasar yang disediakan Pemkab Labusel karena khawatir barang dagangannya tidak laku.
Menurutnya, jika setelah penertiban ini masih ada pedagang yang berjualan di luar komplek, dia dan pedagang lainnya akan kembali membuka lapak dagangannya dijalan tersebut. "Kalau harus masuk, ya semuanyalah. Jangan ada lagi yang jualan di jalan," ujarnya.