Seirampah, Sumut, 13/9 (antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara, terus melakukan sosialisasi tentang Amnesti Pajak atau "Tax Amnesti" kepada masyarakat di daerah itu, dan kali ini ditujukan kepada para pelaku usaha.
"Kita ingin semua lapisan masayarakat benar-benar mengerti apa itu tax amnesti," kata Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya di Seirampah, Selasa, saat membuka acara secara resmi Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) bagi pelaku usaha.
Ia mengatakan, Tax Amnesty merupakan terobosan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun belakangan ini yang sering terjadi.
Tujuannya sangat jelas, bahwa pemerintah ingin tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, bangsa, rakyat, dan bukan untuk kepentingan perusahaan mau pun individu dan kelompok.
Menurut dia, kebijakan itu nantinya diharapkan dapat menambah penerimaan dan menumbuhkan perekonomian negara yang selama ini mengalami perlambatan.
"Dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp162 trilyun akan digunakan untuk kepentingan rakyat seperti halnya pembangunan infrastruktur yang bisa meningkatkan perekonomian bangsa," katanya.
Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi Jhony Maru Panjaitan mengatakan, program Amnesti Pajak merupakan program nasional dan kebijakan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi semua Wajib Pajak (WP).
Kebijakan itu tentunya berlaku bagi semua pihak, dari WP orang pribadi dan badan yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
"Adapun pajak yang diampuni adalah PPh Pasal 21dan PPN, oleh karena itu bagi WP Serdang Bedagai yang belum melakukan kewajibannya harap menyelesaikan segera ke KPP Pratama Tebing Tinggi," katanya.