Labuhanbatu Selatan, 9/8 (Antarasumut) - Sebanyak 189 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur terancam di PHK, karena menolak mutasi ke luar pulau Sumatera.
Khawatir terhadap nasib mereka, para pekerja akhirnya melapor ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Pemkab Labusel terkait hak-hak mereka sebagai pekerja.
Dalam pengaduannya, mereka mengaku pihak perusahaan berencana memutasikan mereka ke Ambon, namun karena menolak akhirnya saat ini mereka tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah menerima pengaduannya. Seharusnya pada, Senin 8 Agustus 2016 dilakukan mediasi pertama atas kasus tersebut, namun pihak perusahaan tidak hadir, sehingga mediasi ditunda," kata Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno, Selasa di Kotapinang.
Lebih jauh Sutrisno mengakatan, akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus ini, sebab surat mutasi yang direncanakan dan PHK yang dilakukan belum jelas, namun ke-189 karyawan tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi. "Nanti akan dilakukan mediasi kembali," katanya.
Sementara itu Manajer PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur, J Sihombing yang dikonfirmasi mengatakan saat ini belum ada peekerja yang di PHK. Namun dia mengakui memang ada mutasi secara besar-besaran yang dilakukan, karena adanya kebutuhan pekerja di sejumlah grup perusahaan milik DL Sitorus tersebut.
"Nggak ada PHK. Mengenai mutasi itu saat ini juga sudah dimohonkan kepada pihak direksi, mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik untuk semua pekerja. Kami juga sudah memenuhi mediasi yang dilakukan Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, kita tunggu sajalah hasilnya," katanya.