Medan, 23/8 (Antarasumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempelajari kemungkinan restrukturisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menjawab Antara di Medan, baru-baru ini, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menilai dan melihat skor dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah penilaian tersebut selesai, pihaknya akan menetapkan kebijakan lanjut mengacu pada PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Setelah kebijakan diambil, Pemprov Sumut akan menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk membuat perda yang diperlukan.
Erry Nuradi tidak membantah kemungkinan adanya penggabungan SKPD tertentu dalam kebijakan yang diambil dari penilaian kinerja dan fungsi itu.
"Bisa saja (digabungkan)," kata Mantan Bupati Serdang Bedagai tersebut.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Sumut meminta Gubernur untuk melakukan restrukturisasi SKPD setelah keluarnya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN Aripay Tambunan mengatakan, saat ini ada sejumlah kendala dalam struktur yang diperkirakan menjadi penyebab tidak maksimalnya kinerja SKPD.
Selain banyaknya jumlah SKPD, tidak sedikit SKPD tersebut mengalami kekosongan pimpinan dan organisasinya hanya dipimpin pejabat setingkat pelaksana tugas.
Sementara anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Brilian Moktar mengatakan, selain restrukturisasi, PP 18/2016 tersebut juga mengamanahkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun jika menjalankan restrukturisasi tersebut, Pemprov Sumut diharapkan mengajukan usulannya ke DPRD Sumut agar dapat dibahas dan disesuaikan dengan kemampuan APBD.