Sipirok, 17/8(Antarasumut)- Sebanyak 19 penghuni cabang rumah tahanan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat remisi kemerdekaan dengan pengurangan masa tahanan 1-6 bulan.
Remisi pengurangan masa tahanan kepada warga binaan Rutan atas keputusan Menkum HAM tersebut melalui SK yang secara simbolik diserahkan Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu, di Rutan Sipirok, Rabu 17 Agustus 2016.
Turut menyaksikan penyerahan SK remisi kepada perwakilan warga binaan, Kacab Rutan Edy S, Ketua DPRD Rahmat Nasution, Kapolres AKBP Rony Samtana, Wabup Aswin Efendi Siregar, Sekda Marasaud Harahap, Ketua TP PKK Syaufia Lina, dan lainnya.
Kepala cabang Rutan Sipirok Edy S, menyampaikan jumlah penghuni Rutan berjumlah 84, warga binaan berjumlah 51 orang sedang tahanan berjumlah 33 orang.
"Dari jumlah 51 warga binaan sebanyak 32 diantaranya diusulkan, namun keputusan Menkum HAM melalui kepala wilayah Sumut layak diberi remisi kemerdekaan tahun 2016 sebanyak 19 orang," jelasnya.
Warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-71 RI Tahun 2016 paling tinggi pengurangan masa tahanan 6 bulan dan terendah 1 bulan, untuk dinyatakan bebas tidak ada.
Seorang bisa diusul mendapatkan remisi, Sebut Edy, ada kriterianya antara lainnya, saat menjadi warga binaan dinilai berkelakukan baik, minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Menkum HAM Yashona Laoli pada amanat tertulis dibacakan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu mengatakan, kemerdekaan ini milik segenap anak bangsa, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Terkait pemberian remisi, dikatakan, mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.