Labuhanbatu Selatan, 22/6 (Antarasumut) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan ikut memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1437 H dari setiap perusahaan kepada karyawannya.
Ketua DPRD Labusel Edimin, Rabu di Kota Pinang mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan harus sudah terealisasi selambatnya tujuh hari (H-7) menjelang Idul Fitri.
Menurutnya, pembayaran tepat waktu akan sangat membantu para karyawan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menyambut hari raya. "Kami akan mengawasi. Selambatnya H-7 harus sudah realisasi," katanya.
Dikatakan, meskipun secara teknis kebijakan pembayaran THR merupakan urusan perusahaan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Apalagi kata dia, pemberian THR juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, baik mengenai waktu pembayaran hingga besarannya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno mengatakan, Pemkab akan menerbitkan surat edaran dan menyediakan layanan pengaduan karyawan terkait pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Idul Fitri.
Namun pihaknya masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah atau surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI terkait THR.
"Jika memang pemerintah pusat tidak menerbitkan peraturan baru, maka akan digunakan aturan yang lama, yakni PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.