Dairi, 18/5 (Antarasumut) - Pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan Dairi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengutipan dilakukan di luar obyek wisata dan tempat umum milik pemerintah.
Hal itu disampaikan Kadis Perhubungan Dairi Datulam Padang,Rabu.
Pengutipan retribusi parkir mengacu kepada Peraturan daerah nomor 7 Tahun 2011 yang dikeluarkan Perbub Nomor 24 Tahun 15 tentang besaran tarif retribusi kendaraan sesuai jenisnya.
Dengan adanya Perbup itu, tarif retribusi parkir di Dairi untuk roda dua Rp 2000, roda empat Rp 3000, roda enam Rp 5000.
Pelaksanaan pengutipan parkir bekerja sama dengan pihak ketiga dan mereka yang melakukan pengutipan retribusi di lapangan.
Lanjutnya, pendapatan asli daerah dari retribusi parkir untuk tahun 2015 mencapai Rp 165 juta.
Hal itu sudah memenuhi target yang diberikan dinas. "PAD dari retribusi parkir seratus persen tercapai," katanya.