Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta kejelasan soal retribusi parkir tepi jalan, karena selama ini tidak sesuai dengan jumlah kendaraan di daerah ini.
"FPKS perlu mendapat penjelasan data jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan yang mencapai 2,7 juta unit lebih," kata Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati, di Medan, Senin (13/9).
Hal ini diungkapkannya ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda P-APBD 2021 yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Baca juga: Pansus DPRD Medan minta jangan ada lagi penggusuran PKL
Jika diasumsikan setiap kendaraan membayar retribusi parkir sebesar Rp10 ribu per bulan, lanjut dia, maka pendapatan retribusi ini sebesar Rp27 miliar per bulan atau Rp324 miliar setahun.
Namun faktanya, ia menerangkan, pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan cuma mengantongi Rp30,43 miliar setahun yang masuk ke kas Pemkot Medan.
"Apa saja upaya yang akan dilakukan Pemkot Medan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir tepi jalan ini," tegas Dhiyaul.
FPKS DPRD ini juga mempertanyakan beberapa hal, di antaranya menurunnya belanja Dinas Pendidikan 13,1 persen, dan asumsi pertumbuhan ekonomi di P-APBD 2021 menurun dari 5,81 persen menjadi 3,01 persen.
FPKS DPRD Kota Medan minta kejelasan soal retribusi parkir
Senin, 13 September 2021 22:41 WIB 1745