Medan, 30/5 (Antara) - Dinas Pendapatan Kota Medan diminta melakukan evaluasi kembali terkait tarif parkir yang selama ini diterapkan di gedung, hotel, mall, dan plaza karena dinilai banyak yang tidak sesuai perda.
"Hal itu penting karena bisa saja pengelola hotel, mall, dan plaza menyetorkan pajak parkir sesuai perda, sementara pada praktiknya pungutan tarif parkir sesuka hati pengelola parkir," kata anggota DPRD Medan Waginto di Medan, Senin.
Hal itu ia sampaikan pada rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus dan fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan tentang Ranperda Pajak Parkir.
Ia mengatakan, evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Medan di bidang retribusi parkir.
"Juga untuk menghindari terjadinya pungutan tidak resmi atau parkir yang dapat merugikan warga," katanya.
Ia mengatakan, permasalahan pengelolaan parkir di Kota Medan telah memunculkan polemik di tengan-tengah masyarakat, termasuk pengutipan yang dilakukan oleh para petugas parkir yang masih tidak sesuai dengan perda.
Banyaknya temuan di tengah masyarakat terkait pengutipan tarif parkir di luar ketentuan parkir yang telah ditentukan, mengakibatkan terjadinya kebocoran PAD Kota Medan yang juga tentunya merugikan masyarakat.
Pihaknya sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan atas terjadinya praktik pengutipan tarif parkir tidak sesuai perda tersebut.
Kedua dinas tersebut, menurut dia, seharusnya melakukan tindakan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan terkait banyaknya informasi tentang pengutipan parkir yang tidak sesuai perda.
"Termasuk juga pengutipan parkir yang dilakukan oleh pengelola gedung, mall, hotel, dan plaza. Bagaimana sistem yang disepakati, apakah sudah sesuai dengan tarif perda yang ditentukan," katanya.