Padangsidimpuan 10/5 (Antarasumut)-Dana Desa kota Padangsidimpuan hingga bulan bulan Mei 2016 ini pada tahapan pertama hingga kini belum cair.
Afdal Lubis Kabid Pemdes kota Padangsidimpuan menjelaskan, peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, disinyalir menghambat pencairan dana desa kota Padangsidimpuan tahap I Bulan April Tahun 2016 terkendala dengan adanya Peraturan Walikota.
Hingga memasuki awal Mei 2016 Dana Desa hingga kini tak kunjung cair, kata Afdal Lubis Kabid Pemdes kota Padangsidimpuan, Selasa.
Tambahnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.07/2016 untuk tahun ini dibagi untuk dua tahap, untuk tahap pertama dari total Dana Desa dari Kemendes Daerah Tertinggal bisa dibilang Rp.16 Miliar lebih, dari total keseluruhan Tahun 2016 sebanyak Rp.27 Miliar lebih kepada 42 Desa yang ada di kota Padangsidimpuan.
Kita juga sambil menunggu Peraturan Walikota yang baru tentang pagu anggaran untuk tiap desa yang juga belum keluar hingga kini, ucapnya.
Prosedur pencairan dana desa tetap tidak ada perobahan nantinya, kata dia sama seperti sebelum sebelumnya yang tetap disesuaikan dengan undang-undang desa, cuma tahun ini dibagi dalam dua tahapan, sementara di tahun 2015 dibagi dalam tiga tahapan.
Mekanismenya demikian dicairkan melalui Kas Daerah masuk ke rekening Desa, ungkapnya.