Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi mengadakan sosialisasi mengenai penguatan pengawasan dana desa tahun 2024.
Kegiatan diadakan di Aula Graha JS, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/7).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan desa dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa dengan lancar, aman, dan tanpa masalah.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Ipda Antonius Hutahaen SH MH menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan, pengelolaan dana desa harus sesuai peruntukan, dengan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam pengawasan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai prosedur Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Dalam sosialisasi ini dipaparkan prioritas penggunaan dana desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, pendamping desa, 16 pangulu serta seluruh aparatur nagori dan maujana.