Medan, 29/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung dan memfasilitasi program pemerintah dalam kemandirian energi, terutama dalam penambahan energi listrik baru 35 ribu megawatt.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut Edy Saputra Salim di Medan, Jumat, mengatakan sebagai bentuk dukungan itu Pemprov Sumut akan memberikan kemudahan dalam investasi pembangunan energi kelistrikan, terutama dalam energi baru terbarukan.
"Segala perizinan yang menjadi kewenangan provinsi, akan kita keluarkan segera," katanya.
Namun, sayangnya kewenangan provinsi sangat minim dalam proses investasi kelistrikan tersebut, terutama yang berkaitan dalam penyediaan 35 ribu MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disebabkan kewenangan tersebut lebih banyak berada di PT PLN (Persero) dan Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM.
"Izin membangun pembangkit dari PLN, penjualan energi juga PLN juga yang mengatur," katanya.
Apalagi, kata dia, kewenangan pemberian izin lokasi pembangunan juga bukan menjadi porsi Pemprov Sumut, melainkan kabupaten/kota sesuai dengan konsep otonomi daerah.
Meski demikian, Pemprov Sumut akan memfasilitasi berbagai kemudahan tersebut, termasuk jika ada kemungkinan penggunaan kawasan hutan.
Ia mencontohkan upaya pembebasan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan 3 yang lokasinya berada di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Toba Samosir.
"Kita sangat bersedia membantu karena kita juga sadar dengan krisis lisrik yang terjadi," ujar Edy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencanangkan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW.
Pencanangan itu merupakan salah satu program unggulan dalam rangka mencapai salah satu sasaran nawacita berupa kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis khususnya kedaulatan energi.