Labuhanbatu Selatan, 6/1 (Antarasumut) - Pemerintah Daerah Labuhanbatu Selatan telah mengusulkan empat draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui pengesahan sidang Paripurna Istimewa DPRD Labuhanbatu Selatan menjadi peraturan daerah (Perda) selama Tahun 2015.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Labusel Sarbaini Harahap, Rabu siang mengatakan, bahwa melalui inisiatif pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan ada sebanyak 4 draf usulan Ranperda selama tahun 2015.
Setelah dilakukannya mekanisme pembahasan oleh DPRD, akhirnya melalui sidang paripurna istimewa DPRD, kini telah mengesahkan.
Dari keempat Perda yang disahkan DPRD Labusel, kata dia, masing-masing tentang Pajak, tentang Retribusi, tentang Penanggulangan Bencana Alam dan terakhir tentang Pemahaman terhadap kitab suci.
Namun, dari empat Perda tersebut, Pemkab Labusel pada saat ini masih menunggu nomor register Perda di tingkat provinsi Sumatera Utara serta ditingkat Kementrian.
Nantinya akan diterapkan ditahun ini, sementara pada peraturan daerah (Perda) dalam pengesahan APBD dan P-APBD Tahun Anggaran 2015, itu merupakan inisiatif bersama antara Pemkab dan DPRD Labusel tersebut.
"Jadi, memang ada 4 draf Ranperda melalui inisiatif Pemkab Labusel yang diusulkan ke DPRD kemudian disahkan seperti 1.ttg pajak 2.ttg retribusi 3. ttg penanggulangan bencana alam. 4. Ttg pemahaman terhadap kitab suci," katanya.
Pemkab Labusel mengharapkan dengan disahkannya 4 Perda tersebut, bisa meningkatkan hasil pendapatan aset daerah (PAD) pada pembangunan daerah kedepan dengan didukung oleh masyarakat nantinya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Labusel Riswanto sebelumnya, mengakui dari 35 anggota DPRD Labusel masa periode 2014-2019, telah mengesahkan 8 Perda melalui sidang paripurna istimewa selama tahun 2015.