Labuhanbatu Selatan, 25/1 (Antarasumut) - Pemerintah Daerah Labuhanbatu Selatan telah menerapkan peraturan daerah (Perda) Tahun 2016, tentang pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepada daerah terhadap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Pemkab Labusel, saat ini telah terapkan pakaian dinas dari hari Senin s/d hari Jumat dengan motif yang berbeda sebagai bentuk kedisplinan dalam berpakaian para PNS di Lingkungan SKPD," ujar, Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labusel Muhammad Irsan, Senin.
Dalam penerapan pakaian dinas yang dilakukan pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan di Tahun 2016, sesuai peraturan bupati (Perbup) dengan nomor 40 Tahun 2016, tentang perubahan Perbup nomor 10 tahun 2014 tentang pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta PNS di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan
"Jadi tuk setiap harinya, dimulai dari hari Senin, kini para PNS harus berpakaian Linmas, Selasa berpakaian PDH Kaha Kahai, Rabu berpakaian Batik, Kamis berpakaian Putih Hitam, dan hari Jumat berpakaian Olahraga", katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perda tentang pakaian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan Pemkab Labusel tentu diharapkan dapat memberikan motivasi kesederhanaan dalam berpakaian.
Sehingga para PNS selaku abdi negara akan lebih terbangun jiwa korpsnya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kab. Labusel. Bertujuan agar dapat membangun rasa kebersamaan serta kekompakkan itu sendiri di setiap lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan.
"Tujuan dapat membangun rasa kebersamaan serta kekompakkan sesuai motto "Santun Berkata Bijak Berkarya di lingkungan Pemkab Labusel, itu sendiri," terangnya.
Sementara Asisten I Setdakab Labusel Zuhri juga menuturkan, bahwa Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dalam setiap pertemuan selalu berkata, "Satukan persepsi kita bagaimana untuk meningkatkan dan memajukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, selangkah lebih maju dari pada Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara," katanya.