Medan, 14/3 (Antara) - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara mempertanyakan legalitas pekerja asing dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Anggota DPRD Sumatera Utara Leonard Surungan Samosir di Medan, Senin, mengatakan pihaknya menduga pekerja asing asal Tiongkok itu tidak memiliki izin sebagai pekerja di Indonesia.
Pihaknya menduga pekerja asing yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut hanya menggunakan paspor kunjungan ke Indonesia.
Berbagai dugaan tersebut muncul dari kunjungan kerja DPRD Sumut ke lokasi pembangunan PLTU yang dikerjakan PT Mabar Elektrindo bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok PT Shanghai Electric Power Construction Co.Ltd itu.
"Kita yakin PT Mabar Elektrindo selaku pemilik proyek PLTU itu mempekerjakan ribuan tenaga asing secara ilegal," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemprov Sumatera Utara DPRD setempat sudah mengagendakan pembahasan Ranperda Retribusi Tenaga Kerja Asing.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Utara Astrayuda Bangun mendesak pihak imigrasi untuk lebih memperketat visa kunjungan ke Indonesia.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pihak imigrasi adalah perizinan yang dimiliki pekerja asing yang membangun PLTU Paluh Kurau tersebut.
"Kita tidak antiinvestor, tetapi harusnya mematuhi semua prosedur dan jangan sampai melanggar hukum," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menduga tenaga kerja asing tersebut telah dipekerjakan secara ilegal sejak pembangunan PLTU itu masih dalam tahap pembangunan konstruksi.
"Kita meminta persoalan pekerja asing ini harus ditertibkan secepatnya. Dewan akan melaporkan masalah ini ke pihak imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Kepolisian," kata Astrayuda.
