Gunungsitoli, 22/1 (Antarasumut) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli untuk meninjau ulang keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor : 64/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015.
Rekomendasi telah dilayangkan Panwaslih Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli, Jum’at (15/1), diperiksa dan diputuskan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 atau Drs.Martinus Lase, M.Si dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur), Darisalim Telaumbanu, SH, MH ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler.
Menurut Darisalim, Panwaslih Kota Gunungsitoli menduga telah terjadi pelanggaran administrasi dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada Paslon nomor urut 2 atau Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si (LASO) atas nama Sowa`a Laoli, SE, M.Si.
Sehingga, divisi penanganan pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli juga merekomendasikan kepada KPU Kota Gunungsitoli, agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada media, kuasa hukum paslon Makmur menuturkan, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Kota Gunungsitoli merupakan tindaklanjut laporannya kepada Panwaslih, terkait surat pernyataan Sowa`a Laoli, SE, M.Si tanggal 22 Juli 2015 kepada Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa dia tidak memiliki tanggungan utang yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam surat pernyataan tersebut, Sowa’a telah menyatakan bahwa apabila kemudian hari pernyataannya tersebut terbukti tidak benar, maka dia bersedia dituntut depan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun pada kenyataanya sesuai bukti dan fakta, Sowa`a Laoli, SE, M.Si masih memiliki sisa pinjaman kredit kepada BANK Sumut sebesar Rp 166.072.043 memiliki tanggungan utang yang merugikan negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan 2013 sebesar Rp 38.776.400 ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Maka Sowa’a Laoli menurut Darisalim telah memberikan keterangan tidak benar kepada Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan memberikan laporan yang tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ) yang diserahkan kepada KPK.
Tidak Ada Hubungan Dengan Putusan MK
Tidak lupa, Darisalim memberitahu bahwa Pengadilan Negeri Medan telah merevisi suratnya terkait surat keterangan Sowa’a Laoli, SE, M.Si tidak mempunyai tanggungan hutang, sehingga saat ini Sowa’a Laoli persyaratannya sebagai calon Wakil Wali Kota tidak lengkap.
Dia juga menegaskan, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada tidak mempengaruhi rekomendasi Panwaslih, karena tidak ada hubungannya sama sekali. Sehingga, KPU Kota Gunungsitoli wajib melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kota Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam undnag undang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli Yamobaso Giawa, SH yang dihubungi melalui pesan singkat membenarkan, Panwaslih telah merekomendasikan kepada KPU Kota Gunungsitoli terkait adanya dugaan pelanggaran adminitrasi pada persyaratan calon Wali Kota Gunungsitoli atas nama Sowa’a Laoli, SE, M.Si.
Rekomendasi diterbitkan berdasarkan laporan kuasa hukum paslon Makmur atas nama Darisalim Telaumbanua,SH, MH, dan setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Panwaslih melaksanakan rapat pleno, Jumat (15/1) dan merekomendasikan kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk meninjau ulang SK penetapan calon Wakil Wali Kota dari nomor urut 2 atas nama Sowa,a Laoli.
Kita sudah memanggil Sowa’a Laoli sebanyak dua kali untuk klarifikasi, tetapi beliau tidak pernah hadir. Sehingga kita menerbitkan rekomendasi dan rekomendasi yang kita terbitkan keputusannya ditangan KPU, tetapi sesuai undnag undang nomor 1 tahun 2015 menegaskan rekomendasi Panwaslih kabupaten/Kota wajib dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,†tegas Yamobaso.