Gunungsitoli, 5/2 (Antarasumut) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi laporan ketua tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur).
Klarifikasi dilakukan dengan mengambil keterangan Ketua Tim Pemenangan paslon Makmur, Herman Jaya Harefa, S.PdK, di kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli.
Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa, S.Si yang ditemui di kantor Panwaslih memberitahu, pemeriksaan terhadap ketua tim pemenangan paslon Makmur, Herman Jaya Harefa,S.PdK dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli, SE, M.Si.
“Kita mengambil keterangan dan klarifikasi terhadap laporan yang telah dimasukkan ketua tim pemenangan paslon Makmur, Herman Jaya Harefa, S.PdK ke Panwaslih, Senin (1/2). Setelah ini, kita akan mengambil keterangan saksi, dan keterangan terlapor atau Sowa’a Laoli, SE, M.Si,†ungkap Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, menurut Ketua Panwaslih, tindakan selanjutnya, divisi penanganan pelanggaran akan melakukan kajian, dan menggelar hasil pemeriksaan ke sentra Gakkumdu.
“Setiap pelanggaran, penanganannya paling lama tiga hari ditambah dua hari. Hasilnya akan kita tentukan pada tanggal 9 Februari 2016, apakah laporan ketua tim pemenangan paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK bisa ditindaklanjuti atau tidak. Jika hasilnya bisa ditindaklanjuti, maka laporan akan kita tindaklanjuti ke sentra Gakkumdu,†terang Ofredy.
Tidak lupa Ofredy Harefa memberitahu, pada tanggal 2 Februari 2016 yang lalu, Panwaslih Kota Gunungsitoli juga telah menggelar kasus tersebut bersama sentra Gakummdu.
Hasil gelar perkara sebelumnya, laporan ketua tim pemenangan paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK bisa ditindaklanjuti, sehingga Panwaslih melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.