Gunungsitoli, 2/1 (Antarasumut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli menetapkan anggaran pendapatan daerah dan belanja (APBD) Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016 sebesar Rp 769 milliar.
APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016 ditetapkan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya dan dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp, di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (30/12).
Sebelum penetapan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016, komisi I, II dan III DPRD Kota Gunungsitoli telah memberikan laporan. Seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016.
Sehingga Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dengan disetujui seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan setuju, dan menetapkan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggarn 2016 sebesar Rp 769 milliar. Penetapan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kota Gunungsitoli dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp dalam pendapat akhirnya tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli yang telah menyetujui ranperda APBD Kota Gunungsitoli menjadi Perda.
Anggota Banggar Tolak Penambahan DBH
Sebelum penetapan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016, sempat terjadi insiden penolakan yang diajukan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Gunungsitoli Emanuel Ziliwu.
Emanuel menolak penetapan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016, karena ada penambahan dana bagi hasil (DBH) pada APBD Kota Gunungsitoli yang belum melalui pembahasan banggar.
Menurut Emanuel, DBH yang telah dibahas banggar untuk ditambahkan pada APBD Kota Gunungsitoli hanya sebesar Rp 7 milliar. Sehingga dia tidak setuju apabila komisi III menambah jumlah DBH sebesar Rp 13 milliar atau seluruhnya menjadi sebesar Rp 20 milliar, karena belum dibahas oleh banggar.
Penolakan Emanuel Ziliwu tidak ditanggapi, karena seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna menyatakan setuju APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp 769 milliar.
Bahkan menanggapi penolakan Emanuel Ziliwu, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea menerangkan, apabila ada perubahan anggaran setelah dibahas pada badan anggaran, dapat dibenarkan, karena telah dijamin pada tata tertib (Tatib).
Bahkan Hadirat menegaskan, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang DBH, nota pengajuan dapat dilakukan pra pembahasan, dan juga dapat menggunakan alokasi DBH tahun sebelumnya.
DBH Kota Gunungsitoli tahun sebelumnya sebesar Rp 20 milliar, maka jumlah DBH tahun ini yang diajukan juga sebesar Rp 20 milliar atau tidak melewati jumlah tahun lalu. Sehingga, penambahan DBH oleh komisi III sebelum penetapan walau belum melalui pembahasan banggar dapat dibenarkan, karena tidak melanggar Permendagri.