Gunungsitoli, 21/9 (Antarasumut)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD Kota Gunungsitoli di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa.
Pada penandatangan nota kesepakatan bersama, Pemkot Gunungsitoli diwakili langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, sedangkan DPRD diwakili langsung tiga pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.PdK, Martinus Lase, SH dan Hadirat ST Gea.
Silpa Rp 129.864.892.283,95.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, pada pendapat akhirnya Wali Kota Gunungsitoli membeberkan jika pada realisasi APBD Kota Gunungsitoli tahun 2015, pendapatan Rp 622.748.088.670,15, belanja Rp 584.939.494.463,20 dan surplus/defisit Rp 37.808. 594. 206,95.
Pada pembiayaan, jumlah penerimaan adalah sebesar Rp 92.056.298.077,00, surplus/defisit Rp 92.056.298.077,00. Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Kota Gunungsitoli tahun 2015 adalah sebesar Rp 129.864.892.283,95.
DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Rabu, 21 September 2016 19:53 WIB 2179