Medan, 9/11 (Antarasumut) - Plt Gubsu H T Erry Nuradi meminta seluruh wajib pajak di Sumatera Utara segera melunasi kewajibannya dalam upaya memenuhi target penerimaan pajak yang belum mencapai 60 persen untuk tahun ini.
Hal itu disampaikan Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi usai memberikan sambutan Sosialisasi Permenkeu Nomor 91/PMK. 03/2015 dan penyampaian SPT Pembetulan oleh Plt Gubsu di Kantor DJP Pajak Sumut 1, Senin (9/11).
Acara dihadiri para bupati/walikota se Sumut ini sekaligus penyerahan SPT pembetulan oleh Plt Gubsu kepada Kakanwil DJP Sumut 1.
Erry menyebutkan, berdasarkan laporan DJP Sumut, Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumut I baru mencapai 57 persen sementara Direktorat Jenderal Pajak Sumut II baru 55 persen.
"Tinggal dua bulan lagi 2015 berakhir, tidak sampai pun dua bulan. Tanggungjawab ini bukan hanya DJP Sumut saja tapi juga semua stakeholder," katanya.
Untuk itu ia mengajak kepada seluruh yang berkewajiban pajak untuk mendukung peraturan tersebut agar target penerimaan pajak terpenuhi.
Pemenuhan target realisasi ini menurut Erry akan berdampak bagi keberhasilan program-program pembangunan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
“Pajak, merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan pembangunan-pembangunan di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari pajak,†katanya.
Dijelaskannya, secara nasional penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan utama negara yaitu mencapai 74 persen.
“Kita harus bantu seluruh stakeholder. Supaya target penerimaan pajak terpenuhi, kita mengimbau kepada perusahaan perkebunan dan lain-lain untuk memanfaatkan peraturan itu. Pengusaha yang tidak taat pajak, dicabut izinnya," katanya.
Setelah ini, Erry meminta para bupati/ walikota mensosialisasikan penghapusan sanksi admisitrasi di wilayah masing-masing untuk mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan pajak di Sumut.
Lebih lanjut, Erry mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyambut baik penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administarsi pajak.
"Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015," ujarnya.