Pematangsiantar (ANTARA) - Penjabat Sementara Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan mendukung kebijakan Pemprov Sumut yang memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Drs Matheos, Kamis (31/10), mengatakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut, karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat.
Berbagai keringanan yang bisa diperoleh, yaitu bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya, bebas pajak progresif, diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 sd 60 hari), serta bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperoleh dari Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.
Makanya warga Kota Pematangsiantar diimbau memanfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan tidak menjadi kendaraan bodong.
Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar, sebut Matheos.