Sidikalang, 16/11 (Antarasumut) - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ini berlangsung di gedung Balai Budaya Kabupaten Dairi Senin.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama 4 hari ini dihadiri oleh Bupati Dairi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro, S.Sos yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan,SH, M.Pd, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (Dippeka) Harryson F. Sirumapea, AP, M.Si.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sumatera Utara Ramon Bangun, Pimpinan SKPD, Kasubbag Keuangan, Bendahara, Pengeluaran, Pengurus Barang dan Penyimpanan Barang.
Bupati Dairi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan,SH, M.Pd dalam arahannya sekaligus membuka Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menyampaikan sampai dengan tahun 2015 ini sistem akuntansi berbasis akrual ini belum dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah, walaupun ada beberapa Daerah yang sudah melaksanakannya.
Untuk itu lanjut Sekretaris Daerah, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada tahun 2015.
Sesuai amanat Permendagri No. 64 tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Pemahaman itu nantinya akan menjadi pendorong bagi kita untuk meningkatkan kinerja dan memberikan yang lebih baik lagi bagi daerah dan masyarakat.