Tanjungbalai, Sumut, 28/7 (Antara) - Meski tanpa Partai Golkar, pasangan Rolel Harahap-Romay Noor mendaftar ke KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa, untuk menjadi peserta pemilihan walikota Tanjungbalai dengan tiga parpol pengusung yakni Gerindra, Hanura dan Nasdem.
Rolel Harahap yang merupakan Kader Golkar tersebut menjelaskan, tidak ikut sertanya Golkar dalam pencalonan pasangan mereka, disebabkan tidak hadirnya Pimpinan Golkar Tanjungbalai kubu Agung Laksono.
Padahal, hasil islah antara DPP Golkar Munas Bali dan Munas Ancol telah sepakat merekomendasi Rolel Harahap dan Romay Noor, maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021.
"Rekomendasi tersebut belum diajukan karena rekan kami tidak hadir ke KPU. Namun kami optimis dalam waktu dekat rekomendasi itu segera dilampirkan sebagai syarat pencalonan kami", katanya kepada Antara.
Sementara itu, Rolel Harahap yang kini masih menjabat wakil wali kota (incumbent) dan Romay Noor bersama rombongan tiba di kantor KPU beberapa saat setelah pasangan Syahrial-Ismail meninggalkan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota itu.
Kedatangan Rolel Harahap-Romay Noor yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan "RORO" ke kantor KPU, turut didampingi ketua dan sekretaris partai politik (Parpol) pengusung serta ratusan kader Golkar kubu ARB.
Setelah Komisioner KPU yakni Amrizal, Gustan Pasaribu, Dahwani Fitri, Irfan Nasution dan Jamin Damanik bersama tim seleksi melakukan verifikasi berkas, informasi diperoleh menyebutkan, pasangan RORO hanya diusung tiga Parpol.
Menurut Ketua KPU Amrizal, hasil verifikasi awal yang dilakukan pihaknya, bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Rolel Harahap dan Romay Noor diusung oleh partai Gerindra (3 kursi), Hanura (3 kursi) dan Nasdem (1 kursi).
"Secara kumulatif, Rolel Harahap dan Romay Noor di usung 7 kursi DPRD, maka pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat pencalonan", kata Amrizal.
Untuk syarat calon dinyatakan ada, akan tetapi, Rolel Harahap dan Romay Noor belum melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan bahwa keduanya tidak sedang pailit.
Selain itu, berkas pendaftaran pasangan tersebut belum dilengkapi bukti pembayaran yang berkenaan dengan pembayaran pajak.
"Dalam tenggang waktu perbaikan pada tanggal 4 hingga 7 Agustus mendatang, pasangan calon hendaknya melengkapi berkas yang masih kurang ", kata Amrizal.***2*** (KR-YWK)
(T.KR-YWK/B/M.A. Iskandar/M.A. Iskandar) 2