Medan,11/4 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan aktivitas "Mavrodi Mondial Moneybox" atau Manusia Membantu Manusia meski hingga kini belum ada laporan keluhan nasabah.
"Diminta berhati-hati karena dari beberapa indikasi kegiatan MMM (Manusia Membantu Manusia) berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Regional 5 Ahmad Soekro Tratmono di Medan, Sabtu.
Dia mengakui sampai kini pihaknya belum pernah menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban MMM maupun program investasi lainnya.
OJK masih hanya menerima pengaduan terkait dengan perbankan dan asuransi serta perusahaan pembiayaan.
"Meski belum ada pengaduan, OJK meminta masyarakat berhati-:hati dengan tawaran perusahaan investasi khususnya bagi yang tidak punya izin,"katanya.
OJK juga terus melakukan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi seperti talkshow di TV, radio maupun media cetak.
OJK menghimbau masyarakat terutama di Sumut yang akan menginvestasikan uangnya agar berhati-hati .
"Kalau ragu, diharapkan menghubungi OJK baik secara langsung atau telepon layanan 1500655 pada jam kerja,"kata Ahmad Soekro.
Ke depannya OJK akan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program edukasi dan perlindungan konsumen sehingga masyarakat memahami produk dan jasa keuangan serta dapat berhati-hati dalam melakukan investasi.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK, Joni Swastanto di Jakarta, menyebutkan, OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan antara lain kegiatan yang dilakukan menyerupai "money game" dan "ponzi scheme" yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat;
Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum;
MMM juga tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan;
Kegiatan yang juga menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri itu juga sudah menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (FCC OJK)).
Untuk mencegah agar potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat tersebut, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM tersebut.***3***
(T.E016/B/B.S. Hadi