Medan, 31/3 (Antara) - Kepolisian Resor Batubara, Sumatera Utara, mengamankan empat orang pemilik uang palsu di salah satu penginapan di Kabupaten Batubara, Senin (30/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam surat elektronik yang diterima di Medan, Selasa, Kapolres Batubara AKPB JP Sinaga mengatakan, empat orang pemilik uang palsu itu terdiri dua laki-laki yakni JS (52) dan FS (23), serta dua wanita yakni ES (52) dan Sr (65).
Keempat pemilik uang palsu tersebut merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menginap di salah satu penginapan di Batubara.
Keberadaan empat orang yang diduga memiliki uang palsu dalam setiap transaksi yang dilakukan tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
Petugas kepolisian yang mendatangi empat warga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap isi tas dan dompet yang dibawa dan menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sedangkan dari dompet FS ditemukan sembilan lembar dengan nilai pecahan yang sama.
Ketika diinterogasi, JS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari FS. Sedangkan FS justru mengaku mendapatkannya dari ES.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui modus empat orang tersebut dengan cara membeli sembako untuk mendapatkan kembalian belanja berupa uang asli.
Praktik menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian berupa uang asli tersebut telah dilakukan sejak berangkat dari Bekasi pada 12 Maret 2015.
"Saat ini keempat tersangka masih diperiksa di Satuan Reskrim Polres Batubara," katanya. ***2***
Sigit Pinardi
(T.I023/B/S. Pinardi /S. Pinardi ) 31-03-2015