Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (19/2).
Warga Desa Tanjung Parapat, Kabupaten Batubara, inisial J (40), ditangkap di kamar belakang rumah, dengan barang bukti sabu berat bruto 0,90 gram.
Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra SSosI MH mengamankan uang hasil transaksi narkoba sejumlah Rp200.000, ponsel tersangka dan plastik klip transparan.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyebut, tersangka ditangkap saat rebahan di belakang rumah.
Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka.
Kini, tersangka dan barang bukti berada di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan hukum.