Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Batubara Sumatera Utara menangkap sebanyak 14 tersangka yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya selama 24 Mei sampai 13 Juni 2024.
" Barang bukti narkoba yang disita serta dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 375 gram dan dan 33,81 gram dan pil ekstasi 1,73 gram dan tujuh kilogram," ujar Kepala Polres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb di Batubara, Kamis.
Taufiq melanjutkan dari 14 tersangka tersebut merupakan hasil 10 laporan polisi yang merupakan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara dari 24 Mei sampai awal 13 Juni 2024.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat dalam narkoba,mari kita perang terhadap narkoba yang ada di Batubara," ujar Kapolres.
Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba.
Masyarakat agar selalu aktif melihat ada di lingkungan yang mencurigakan agar melaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah tersebut.
"Kami mengucapkan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat yang telah memberikan informasi, semoga ke depannya lebih banyak lagi memberantas narkoba ini," ucap Taufiq.
Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Batubara dapat ditekan secara signifikan. Serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.