Tanjung Balai, 13/8 (Antara Sumut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai mensosialisasikan Tata Naskah Dinas tahun 2014 kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur pemerintah," kata
Wali Kota Tanjung Balai, Thamrin Munthe saat membuka Sosialisasi Tata Naskah Dinas tahun 2014, di Balai Kota Tanjung Balai, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa tata persuratan dalam kedinasan harus memperhatikan beberapa asas penting, antara lain asas daya guna dan hasil guna, asas pembakuan, asas pertanggungjawaban, asas keterkaitan, asas kecepatan, ketepatan dan asas keamanan.
Karena itu, lanjutnya, penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat menyurat harus dilaksanakan dengan cermat.
Asas tata naskah dinas, kata Wali Kota, merupakan pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan salah penafsiran naskah surat juga harus dibuat berdasarkan substansi dan tetap mengacu asas dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Naskah surat juga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang bisa berpengaruh pada kinerja maupun penilaian negatif dari masyarakat kepada birokrasi," ujarnya.
Untuk itu, Thamrin minta peserta sosialisasi agar disiplin mengikuti materi yang disampaikan narasumber.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan tata Laksana Setdakot Tanjung Balai, Feri M Siagian menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 dan dijabarkan dalam Perwako Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2011 tentang pedoman Tata Naskah di lingkungan Pemkot Tanjung Balai.
Sedangkan peserta sosialisi adalah PNS utusan Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Kecamatan, Kelurahan se Kota Tanjung Balai.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber, antara lain Justiman Situngkir dari Kemendagri, Juniar M Simanjuntak dan Siti Marian dari Dinas Tata Laksana Organisasi Setdaprov Sumut. (Yan)
Editor: T. Nico Adrian
