Balige, Sumut, 11/6 (Antara) - Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk tetap memberikan layanan prima bagi kesehatan gigi masyarakat yang membutuhkan," kata Bendahara Umum STGI, H. Arif Subairi di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Rabu.
Untuk mewujudkan komitmen peningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi, kata dia, pengurus STGI pusat menjadwalkan pelaksanaan pembinaan sekaligus pengukuhan enam kepengurusan tingkat propinsi pada berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaksanaan pembinaan dan pelantikan dimulai dengan kepengurusan tingkat propinsi Riau pada Senin (16/6).
Selanjutnya, secara berturut-turut akan dilaksanakan pembinaan serta pelantikan pengurus propinsi Jambi pada Rabu (18/6), Bengkulu pada Kamis (19/6), Padang, Jumat (20/6), Medan ((23/6) dan selanjutnya Banda Aceh dijadwalkan pada Rabu (25/6).
"Seluruh anggota dan pengurus STGI di wilayah republik Indonesia diharapkan dapat bersinergi serta saling mendukung dengan para dokter gigi dalam memberikan kualitas kesehatan yang lebih baik terhadap masayarakat yang membutuhkan," ujar Subairi.
Memang, kata dia, keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dulu ada, sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, sehingga tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau.
Menurut Subairi, keberadaan tukang gigi merupakan pilihan perawatan menguntungkan, sebab masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang lebih mudah dan murah.
Profesi tukang gigi, digeluti sedikitnya 75 ribu orang anggota di seluruh Indonesia sejak ratusan tahun lalu.
Dikatakannya, profesi berbasis ketrampilan itu, merupakan sebuah upaya dalam membuka dan menciptakan lapangan kerja sendiri, sehingga perlu memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah.
Untuk itu, kata Subairi, pihak Pemerintah maupun para dokter gigi seyogyanya memberikan pembinaan pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi, agar para tukang gigi tersebut dapat lebih professional dalam menjalankan pekerjaannya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, pihak Pemerintah juga perlu mengawasi pekerjaan tukang gigi agar mereka menjalankan pekerjaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaan.
"Melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah bersama instansi terkait terhadap para tukang gigi, diharapkan terciptanya sinergitas yang harmonis dengan tujuan utama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Subairi.(KR-HIN)
STGI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan kesehatan
Kamis, 12 Juni 2014 0:03 WIB 2120